JAMBI — Saksi 01 Pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh, Joni Ismed SE, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) Menjadi Rumah Keadilan bagi Rakyat Provinsi Jambi atas kecurangan secara TSM yang terjadi pada Pilgub 2020 ini.
Joni Ismed banyak membeberkan sejumlah kejanggalan penyelenggara di pelaksanaan Pilgub Jambi 2020 dalam pleno terbuka KPU Provinsi Jambi, selama dua hari ini yang tidak ada solusi dari pihak penyelenggara.
“Perjuangan kita belum selesai, sebab secara TSM berjamaah mereka melakukan kecurangan. Bukti dan materi sudah kita kumpulkan. Dan secara itungan internal Cek Endra — Ratu Munawaroh menang selilih 0,4 persen dari hitungan PDI Perjuangan,” tegas Joni.
Walapun tidak menjadi dasar, lalu ada dua lembaga survey sudah menyiarkan di TV Nasional Cek Endra-Ratu Munawaroh sebagai pemenang Gubernur Jambi secara hitung Cepat. Pasangan Haris-Sani hanya satu Lembaga survey. Lalu ada indikasi dugaan jual beli surat suara sisa yang dilakukan pihak penyelenggara.
“Banyak kecurangan dan Kerjasama oknum dengan pihak penyelenggara yang dilakukan secara TSM. Kami berharap Mahkamah Konstitusi menjadi Rumah Keadilan Bagi Rakyat Provinsi Jambi,” pungkasnya. (*)
SAH Dukung Program Menteri Pertanian Percepat Swasembada Gula untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan
Juara 1 Nasional, UNJA Gembleng Mahasiswa Lolos P2MW Menuju KMI Award 2026
Mursyid Soroti Peran Strategis Hainan Free Trade Port sebagai Poros Logistik Baru di Laut China
Tim CE-Ratu dan Fachrori- Syafril Tolak Tandatangani Berita Acara KPU
Bawaslu Sebut Tidak Pernah Terima Laporan Pencoblosan Berulang di Sarolangun
9 Kabupaten Selesai, Hari Ini Akan Dibacakan Rekapitulasi Kota Jambi dan Sungai Penuh
Perkuat Langkah Pencegahan, Danrem 042/Gapu Sisir Wilayah Rawan Karhutla Lewat Udara



