JAMBI — Saksi 01 Pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh, Joni Ismed SE, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) Menjadi Rumah Keadilan bagi Rakyat Provinsi Jambi atas kecurangan secara TSM yang terjadi pada Pilgub 2020 ini.
Joni Ismed banyak membeberkan sejumlah kejanggalan penyelenggara di pelaksanaan Pilgub Jambi 2020 dalam pleno terbuka KPU Provinsi Jambi, selama dua hari ini yang tidak ada solusi dari pihak penyelenggara.
“Perjuangan kita belum selesai, sebab secara TSM berjamaah mereka melakukan kecurangan. Bukti dan materi sudah kita kumpulkan. Dan secara itungan internal Cek Endra — Ratu Munawaroh menang selilih 0,4 persen dari hitungan PDI Perjuangan,” tegas Joni.
Walapun tidak menjadi dasar, lalu ada dua lembaga survey sudah menyiarkan di TV Nasional Cek Endra-Ratu Munawaroh sebagai pemenang Gubernur Jambi secara hitung Cepat. Pasangan Haris-Sani hanya satu Lembaga survey. Lalu ada indikasi dugaan jual beli surat suara sisa yang dilakukan pihak penyelenggara.
“Banyak kecurangan dan Kerjasama oknum dengan pihak penyelenggara yang dilakukan secara TSM. Kami berharap Mahkamah Konstitusi menjadi Rumah Keadilan Bagi Rakyat Provinsi Jambi,” pungkasnya. (*)
Setelah Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Turun Gunung ke 'Bumi Alam Sakti' Ada Apa?
Al Haris Hadiri Pengukuhan BPW KKSS Jambi Masa Bakti 2026-2030
Tim CE-Ratu dan Fachrori- Syafril Tolak Tandatangani Berita Acara KPU
Bawaslu Sebut Tidak Pernah Terima Laporan Pencoblosan Berulang di Sarolangun
9 Kabupaten Selesai, Hari Ini Akan Dibacakan Rekapitulasi Kota Jambi dan Sungai Penuh





